atberita – Sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Adam Deni ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022,” papar Ketua Majelis Hakim R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Adam Deni menjadi terdakwa perkara UU ITE yang teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR bersama Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: https://www.atberita.com/adam-deni-terjerat-uu-ite-dpd-kai-berikan-pendampingan-maksimal/
“Kami belum menerima surat terkait penetapan hari sidang. Agenda pembacaan dakwaan mohon ditunda,” ujar Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Dyofa yudistira.
“Kami sebagai tim kuasa hukum, akan membela klien kami sampai selesai,” jelas Kuasa Hukum Adam Deni dari DPD KAI DKI, Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.***