atberita – Ivan Gunawan mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brad ambasador) aplikasi robot trading DNA Pro kepada penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Antara.
Ivan Gunawan mengembalikan uang tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
“Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan,” ujar Ivan Gunawan di Bareskrim Polri, Kamis malam.
“Yang dikembalikan (Ivan Gunawan) Rp900 sekian, karena dipotong pajak seolah-olah dia buka akun, jadi member (anggota) DNA Pro,” terang Kasubdit I Dittipideksus Kombes Pol. Yuldi Yusman.*