atberita – Tiga tersangka yang turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo diajukan permohonan pencekalan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada Dirjen Imigrasi, seperti dikutip dari Antara.
Bareskrim Polri mengajukan pencekalan untuk ketiga tersangka, yakni Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).
“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
“Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.*